Page 18 - Buku Saku Taktik Praktis Hadapi Gelombang Ketiga COVID-19
P. 18

16

            o

           PERATURAN PERJALANAN

           DALAM NEGERI UNTUK MASYARAKAT


         (Sumber: SE Satgas no. 22 tahun 2021 )


        Syarat seseorang melakukan perjalanan dalam negeri sebagai berikut:
        1.  Moda transportasi udara

           a. Perjalanan antar Pulau Jawa – Bali
                 Kartu vaksin dosis pertama dengan hasil tes PCR yang diperiksa
                maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
               Kartu vaksin dosis kedua dengan hasil tes rapid test antigen yang
                diperiksa maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

           b. Perjalanan antar Luar Pulau Jawa – Bali
                      Kartu vaksin minimal dosis pertama dengan hasil tes PCR yang
             diperiksamaksimal 3 x 24 jam atau hasil rapid test antigen yang
             diperiksa maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

        2.  Moda transportasi laut dan darat
                    Kartu vaksin minimal dosis pertama dengan hasil tes PCR yang
           diperiksa maksimal 3 x 24 jam atau hasil rapid test antigen yang
           diperiksa maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

        Catatan:

          Moda transportasi darat yang dimaksud meliputi kendaraan pribadi
           atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota.

          Ketentuan diatas dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda
          transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan
          kereta api dalam satu wilayah / kawasan aglomerasi perkotaan.
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23