Page 18 - Buku Saku Taktik Praktis Hadapi Gelombang Ketiga COVID-19
P. 18
16
o
PERATURAN PERJALANAN
DALAM NEGERI UNTUK MASYARAKAT
(Sumber: SE Satgas no. 22 tahun 2021 )
Syarat seseorang melakukan perjalanan dalam negeri sebagai berikut:
1. Moda transportasi udara
a. Perjalanan antar Pulau Jawa – Bali
Kartu vaksin dosis pertama dengan hasil tes PCR yang diperiksa
maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
Kartu vaksin dosis kedua dengan hasil tes rapid test antigen yang
diperiksa maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
b. Perjalanan antar Luar Pulau Jawa – Bali
Kartu vaksin minimal dosis pertama dengan hasil tes PCR yang
diperiksamaksimal 3 x 24 jam atau hasil rapid test antigen yang
diperiksa maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Moda transportasi laut dan darat
Kartu vaksin minimal dosis pertama dengan hasil tes PCR yang
diperiksa maksimal 3 x 24 jam atau hasil rapid test antigen yang
diperiksa maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Catatan:
Moda transportasi darat yang dimaksud meliputi kendaraan pribadi
atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota.
Ketentuan diatas dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda
transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan
kereta api dalam satu wilayah / kawasan aglomerasi perkotaan.