Page 20 - Buku Saku Taktik Praktis Hadapi Gelombang Ketiga COVID-19
P. 20
18
q
PERATURAN KARANTINA BAGI
PELAKU PERJALANAN LUAR NEGERI
(Sumber: SE Satgas no.7 tahun 2022)
Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga
Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) sewaktu
memasuki wilayah Indonesia wajib melakukan tes ulang RT-PCR dan
menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang
telah menerima vaksin dosis pertama;
Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang
telah menerima vaksin dosis kedua; atau
Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang
telah menerima vaksin dosis ketiga.
Catatan Penting:
Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia
di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi
karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau
pengasuh/pendamping perjalanannya.
Untuk mencegah terjadinya imported cases, pemerintah menerapkan
sejumlah aturan protokol kesehatan bagi PPLN yang masuk ke Indonesia.
Dari mulai syarat vaksinasi dosis lengkap, bukti tes PCR 2x24 jam sebelum
jam keberangkatan dengan hasil tes negatif, hingga kewajiban karantina.
Untuk menekan potensi risiko pelanggaran aturan yang berlaku dan sebagai
bentuk transparansi publik, Satgas Penanganan COVID-19 berkolaborasi
dengan beberapa kementerian menyusun buku panduan ini. Diharapkan
setiap PPLN memahami aturan yang berlaku dan menyiapkan seluruh
persyaratan sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia dan mematuhinya
dengan baik.
Info lengkap Panduan Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia dapat di cek pada
tautan: s.id/ppln-0222