Page 19 - Buku Saku Taktik Praktis Hadapi Gelombang Ketiga COVID-19
P. 19

17

           p

           PERATURAN PERJALANAN DALAM

           NEGERI UNTUK KENDARAAN LOGISTIK

           DAN BARANG LAINNYA


         (Sumber: SE Satgas no. 22 tahun 2021)

         Syarat ini berlaku untuk wilayah Jawa-Bali maupun Luar Jawa – Bali,
         yaitu:


            Kartu vaksin dosis lengkap dengan hasil rapid test antigen yang
            diperiksa maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;

            Kartu vaksin dosis pertama dengan hasil rapid test antigen yang
            diperiksa maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

            Bagi yang belum divaksinasi, pelaku perjalanan harus membawa
            hasil rapid test antigen yang diperiksa maksimal 1 x 24 jam sebe-
            lum keberangkatan.
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24