Page 19 - Buku Saku Taktik Praktis Hadapi Gelombang Ketiga COVID-19
P. 19
17
p
PERATURAN PERJALANAN DALAM
NEGERI UNTUK KENDARAAN LOGISTIK
DAN BARANG LAINNYA
(Sumber: SE Satgas no. 22 tahun 2021)
Syarat ini berlaku untuk wilayah Jawa-Bali maupun Luar Jawa – Bali,
yaitu:
Kartu vaksin dosis lengkap dengan hasil rapid test antigen yang
diperiksa maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Kartu vaksin dosis pertama dengan hasil rapid test antigen yang
diperiksa maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
Bagi yang belum divaksinasi, pelaku perjalanan harus membawa
hasil rapid test antigen yang diperiksa maksimal 1 x 24 jam sebe-
lum keberangkatan.