Page 10 - Buku Saku Taktik Praktis Hadapi Gelombang Ketiga COVID-19
P. 10

8

          H

          isolasi mandiri

          Pasien COVID-19


        (Sumber: SE Menkes no. 18 tahun 2022 Panduan Tatalaksana COVID-19
        edisi 4)
        Pasien COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat
        melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.


        Syarat klinis dan perilaku                    Syarat rumah dan peralatan
                                                              pendukung lainnya

          usia < 45 tahun;                      dapat tinggal di kamar terpisah,
          tidak memiliki komorbid;              lebih baik lagi jika lantai terpisah;
          dapat mengakses telemedisin           ada kamar mandi di dalam rumah
          atau layanan kesehatan lainnya;       terpisah dengan penghuni rumah
                                                lainnya;
          berkomitmen untuk tetap diisolasi
          sebelum diizinkan keluar              memiliki alat pengukur saturasi
                                                oksigen (oksimeter)



       *
        Pada pasien COVID-19 usia > 45 Tahun, petugas kesehatan dapat
        memeriksa dan menentukan kelaikan pasien untuk isolasi mandiri.

        Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien
        harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dengan pengawasan
        puskesmas atau satgas setempat.

        Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan
        pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan
        oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15