Page 10 - Buku Saku Taktik Praktis Hadapi Gelombang Ketiga COVID-19
P. 10
8
H
isolasi mandiri
Pasien COVID-19
(Sumber: SE Menkes no. 18 tahun 2022 Panduan Tatalaksana COVID-19
edisi 4)
Pasien COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat
melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis dan perilaku Syarat rumah dan peralatan
pendukung lainnya
usia < 45 tahun; dapat tinggal di kamar terpisah,
tidak memiliki komorbid; lebih baik lagi jika lantai terpisah;
dapat mengakses telemedisin ada kamar mandi di dalam rumah
atau layanan kesehatan lainnya; terpisah dengan penghuni rumah
lainnya;
berkomitmen untuk tetap diisolasi
sebelum diizinkan keluar memiliki alat pengukur saturasi
oksigen (oksimeter)
*
Pada pasien COVID-19 usia > 45 Tahun, petugas kesehatan dapat
memeriksa dan menentukan kelaikan pasien untuk isolasi mandiri.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien
harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dengan pengawasan
puskesmas atau satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan
pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan
oleh puskesmas dan dinas kesehatan.