6
F
Pemeriksaan COVID-19
yang digunakan
(Sumber: Kepmenkes no.4641 tahun 2021, SE Dirjen Yankes no.4198 tahun
2021, dan akun media sosial KPCPEN)
Pemeriksaan COVID-19 dapat dilakukan melalui tes polymerase chain
reaction (PCR) atau Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen.
Maksimal
1x24 jam